Pemerintah Perketat Pengawasan MBG, Pemda Wajib Inspeksi Kelayakan Dapur SPPG
Pemerintah memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan pemerintah daerah untuk memeriksa kelayakan dapur SPPG, kualitas makanan, dan standar pelayanan. Melalui SE Kemendagri, Tito Karnavian mendorong inspeksi terpadu bersama BGN guna memastikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto berjalan aman, transparan, dan tepat sasaran.
JAKARTA, 28 Oktober 2026 – Pemerintah memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan pemerintah daerah secara langsung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beroperasi sesuai standar, sehingga makanan yang diterima masyarakat terjamin kualitas dan kelayakannya.
Penguatan pengawasan tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Melalui kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota mengambil peran aktif dalam mengawasi operasional SPPG sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Tito menegaskan, MBG merupakan program yang manfaatnya bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Rabu (28/10).
Sebagai tindak lanjut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melakukan inspeksi langsung terhadap SPPG di wilayah masing-masing. Tim ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, hingga ketahanan pangan, serta unsur inspektorat.
Pemeriksaan dilakukan bersama perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan berpedoman pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah ditetapkan BGN. Aspek yang diperiksa meliputi kelayakan operasional dapur, kualitas makanan, hingga kesesuaian menu yang disajikan kepada penerima manfaat.
Pengawasan ini diharapkan mampu menjaga mutu makanan sekaligus menekan potensi pemborosan pangan atau food waste. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu SPPG dapat melanjutkan operasionalnya, perlu melakukan perbaikan, atau dinyatakan tidak layak beroperasi.
“Dalam jangka pendek, tugas Satgas MBG di antaranya melakukan inspeksi untuk melihat apakah SPPG layak atau tidak. Indikatornya sudah disiapkan oleh Kepala BGN, kemudian hasilnya dibuat dalam bentuk kesimpulan,” jelas Tito.
Tak hanya menyasar dapur penyedia makanan, pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi pelaksanaan MBG dari sisi penerima manfaat, khususnya di kawasan perkotaan. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah guna menghimpun masukan terkait pelaksanaan program.
Hasil inspeksi dan evaluasi selanjutnya disampaikan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan tersebut harus memuat rekomendasi yang jelas mengenai status kelayakan setiap SPPG, yakni layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan yang mendasarinya.
Tito menekankan bahwa pengawasan MBG bukan semata-mata urusan kesehatan dan penanganan stunting. Program ini membutuhkan koordinasi lintas sektor agar seluruh aspek pelaksanaannya, mulai dari kesiapan fasilitas hingga kualitas pangan, dapat berjalan sesuai standar.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyambut positif penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan dapat memperkuat tata kelola MBG, sekaligus mendorong transparansi dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.
Sudaryono berharap setiap dapur SPPG memperoleh pengawasan dan penilaian yang sesuai ketentuan, sehingga pelaksanaan program dapat terus dievaluasi dan ditingkatkan sejalan dengan visi serta misi Presiden Prabowo Subianto.
“Intinya, kami sangat mengharapkan ini menjadi hal yang baik. Dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan dan inspeksi sesuai standar, kemudian dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Sudaryono.
Dengan pengawasan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan MBG diharapkan semakin terukur, transparan, dan akuntabel, serta mampu memastikan manfaat program diterima masyarakat dengan kualitas layanan yang terjaga.


