Gerindra Kota Semarang Menuntut Polisi Untuk mengusut Tuntas Kasus Penyadapan Terhadap Presiden
DPC Partai Gerindra Kota Semarang meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengusutan diminta tidak berhenti pada pelaksana, tetapi juga menyasar pihak yang memerintahkan serta motif di baliknya.
DPC Partai Gerindra Kota Semarang meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pengusutan diminta tidak berhenti pada pelaksana, tetapi juga menyasar pihak yang memerintahkan serta motif di baliknya.
Permintaan itu disampaikan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso, menyampaikan hal itu dalam apel siaga dan deklarasi dukungan kepada Presiden Prabowo, Kamis (5/11/2026) malam.
Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius.
“Ketika kita tahu di beberapa waktu yang lalu ada yang mencoba untuk menyadap Pak Prabowo sebagai presiden, itu adalah sebuah pengkhianatan bangsa,” kata Joko.
Menurut Joko, kasus ini harus dibuka secara menyeluruh agar masyarakat mengetahui siapa saja yang terlibat dan apa motifnya.
“Kita mendorong penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk mengusut tuntas. Tidak hanya eksekutornya yang saat ini menjadi tersangka, tetapi yang menyuruh dan apa motif di balik itu supaya bisa dibuka dengan lebar supaya masyarakat tahu apa motif di balik itu,” tegasnya.
Joko berharap kepolisian menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang dan konstitusi sehingga perkara tersebut dapat diungkap secara terang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut pada Selasa, (3/11/2026). Ketiganya yaitu Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dugaan tindak pidana yang diselidiki meliputi penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik dalam rentang 2025 hingga 2026.
Sehari setelah penetapan tersangka, Rabu (4/11/2026), Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Apel siaga digelar di depan Kantor DPC Gerindra Kota Semarang, kawasan Jalan Majapahit-Jalan Supriyadi, dan diikuti pengurus serta kader dari berbagai tingkatan.
Dalam kegiatan itu, para kader membacakan deklarasi dukungan kepada Prabowo, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Gerindra.


