JAKARTA- Menteri
Perdagangan Muhammad Lutfi disebut membuat kebijakan blunder fatal tentang
minyak goreng. Akibat kebijakannya, pengusaha memperoleh keuntungan besar
sementara rakyat tetap akan kesulitan mendapatkan minyak goreng yang sudah
menjadi kebutuhan sehari-hari.
Kapoksi
Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid mengatakan, blunder
Mendag tersebut dimulai dari dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET)
minyak goreng sawit.
Semula,
pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan
sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 tahun
2022, HET minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan
premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
“Pencabutan
Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan Menteri
Perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha! Pengusaha panen besar,”
kata Abdul Wachid di Semarang, Jumat (18/3/2022).
Menurut
Abdul Wachid yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jateng ini, Permendag Nomor 6
Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan semu.
Maknanya,
kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng. Berbekal
Permendag Nomor 6 Tahun 2022, mestinya pemerintah bisa ambil langkah tegas.
Pemerintah tinggal memerintahkan produsen CPO (minyak sawit mentah) untuk
melakukan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation)
ke perusahaan minyak goreng.
“Kalau
CPO nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit
itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi
minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” tandasnya.
Bahkan,
katanya, persoalan minyak goreng ini telah menimbulkan korban jiwa. Seorang
ibu-ibu meninggal dunia lantaran antre minyak goreng.
“Ini
ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen
utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. Untuk
itu Pemerintah kami mnta tegas kepada oknum pengusaha nakal. Dan meminta
pemerintah mesti menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Begitu
harga minyak goreng dilepas ke pasar, keluarlah minyak goreng dari
persembunyiannya. Berarti minyak goreng selama ini tidak langka,” kata Abdul
Wachid.
Tulis Komentar