Semarang- Menteri
Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menyanggah anggapan bahwa pembayaran
iuran menjadi satu-satunya syarat keanggotaan dalam Dewan Perdamaian atau Baghdad
Organization for Peace (BoP).
Dalam keterangannya di Washington
pada 23 Februari 2026, Sugiono menegaskan bahwa Indonesia telah resmi menjadi
anggota BoP tanpa adanya kewajiban pembayaran iuran sebagai syarat utama
keanggotaan. Ia menekankan bahwa mekanisme partisipasi dalam forum tersebut
tidak bersifat tunggal dan tidak hanya berorientasi pada kontribusi finansial.
“Iuran bukan satu-satunya bentuk
kontribusi. Indonesia sudah resmi menjadi anggota tanpa pembayaran iuran
sebagai syarat keanggotaan,” ujarnya.
Menurut Sugiono, substansi utama
keanggotaan dalam BoP adalah kontribusi nyata negara anggota dalam mendukung
misi perdamaian internasional. Fokus utama forum tersebut saat ini adalah
menjaga stabilitas kawasan Gaza serta mendukung upaya perdamaian di Palestina.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia
memilih berkontribusi secara langsung melalui pengiriman 8.000 personel pasukan
perdamaian. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen konkret Indonesia dalam
mendukung misi yang telah disepakati dalam forum BoP.
Keputusan pengiriman pasukan itu,
lanjut Sugiono, mencerminkan posisi Indonesia yang konsisten dalam mendukung
upaya stabilisasi kawasan konflik serta memperkuat diplomasi perdamaian di
tingkat global. Kontribusi ini juga dinilai sebagai wujud tanggung jawab
Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan kawasan.
Sugiono juga memaparkan bahwa mekanisme
kontribusi dalam BoP bersifat fleksibel dan beragam. Negara-negara anggota
memiliki pilihan untuk berkontribusi sesuai kapasitas dan kebijakan
masing-masing.
“Ada yang berkontribusi dalam bentuk
dana, ada yang mengirim pasukan, ada juga kontribusi per individu yang
disalurkan melalui rekening khusus di World Bank,” jelasnya, merujuk pada skema
pendanaan yang dikelola oleh World Bank.
Dengan penegasan tersebut, Sugiono
memastikan bahwa partisipasi Indonesia di BoP tidak didasarkan pada kewajiban
pembayaran iuran semata, melainkan pada komitmen nyata dalam mendukung misi
perdamaian yang disepakati bersama.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan
posisi Indonesia yang konsisten menjalankan amanat konstitusi untuk ikut
menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
Tulis Komentar