Jakarta- DPR RI tengah menggodok revisi Undang-undang (UU) Pemilu yang menjadwalkan pemilihan kepala daerah dilakukan pada 2022 dan 2023. Partai Gerindra mengusulkan Pilkada serentak tetap digelar pada 2024 sesuai dengan UU Pemilu tahun 2017.
"Partai Gerindra
merasa konsistensi dalam menyelenggarakan pemilihan Umum pada pola demokrasi
yang berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama. Gerindra berpikir agar UU
Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap
dipertahankan," ujar Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani melalui
keterangan tertulisnya, Minggu (31/1/2021).
Gerindra meminta
kepada penyelenggara dan pengawas pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP untuk
bersinergi lebih baik. Sehingga, permasalahan yang ada selama proses Pemilu
tidak terjadi.
Muzani mengatakan
proses persiapan pemilu
2024 bisa dilakukan dari sekarang. Hal itu dilakukan supaya
kualitas demokrasi dapat berjalan dengan baik.
"Termasuk kita
dapat mengurangi bagaimana ekses negatif dari pemilihan Umum seperti money
politik itu juga harus menjadi perhatian kita. Karena itu Gerindra menginginkan agar UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebaiknya tetap dipertahankan sebagai sebuah
landasan bagi penyelenggaraan pemilihan Umum legislatif dan presiden pada 2024.
Kami merasa kalau komitmen ini menjadi sebuah cara pandang bersama
partai-partai maka kualitas Pemilu kita dan kualitas demokrasi kita akan lebih
baik," katanya.
Lebih lanjut, Muzani
mengatakan sejak reformasi 1999, Indonesia selalu mengalami perubahan tentang
sistem pemilu. Perubahan itu terjadi setiap lima tahun berikutnya mencakup
sistem penghitungan suara, threshold naik, sistem pemilu
dilakukan terbuka atau tertutup, konversi suara menjadi kursi hingga dapil yang
bertambah.
"Ini yang
menyebabkan kemudahan membuat pola pemilihan Umum tidak pernah ajeg dan
tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitas nya karena sistem nya selalu
berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima
tahun," katanya.
Sebelumnya, Partai
Golkar juga menyampaikan sikapnya. Partai berlogo pohon beringin itu
menginginkan Pilkada tetap
dilakukan pada 2024.
"Sangat rasional dan masuk akal apabila ada pihak yang menginginkan UU Pemilu tidak perlu direvisi lagi mengingat UU tersebut baru disahkan pada periode yang lalu di tahun 2017. Artinya, kita belum bisa mengatakan apakah UU Pemilu yang baru disahkan di tahun 2017 lalu ini berhasil atau tidak mengingat pelaksanaan pemilu serentaknya di tahun 2024 belum dijalani," kata Ketua Bappilu Golkar Maman Abdurahman kepada wartawan, Jumat (29/1).
Sumber : detik.com
Tulis Komentar