Lindungi dan Berdayakan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

Lindungi dan Berdayakan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan  Petambak Garam Keterangan Gambar : Rohmat Marzuku, S.Hut, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Tengah menyampaikan pandangan umum Fraksi atas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

SEMARANG- Rohmat Marzuki, S.Hut., Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Prov. Jateng menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (28/05/2021).

Dalam paparannya, Rohmat menyampaikan bahwa Jawa Tengah memiliki sumberdaya perikanan dan kelautan yang sangat potensial dengan panjang garis pantai 971,52 km yang terdiri dari panjang pantai utara sepanjang 645,08 km dan Panjang pantai selatan sejauh 326,44 km.

Selain itu Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi penghasil garam nasional dengan sentra produksi berada di Kabupaten Brebes, Demak, Jepara, Pati dan Rembang dengan total lahan seluas 6.608.78 Ha. Kontribusi produksi garam rakyat di Jawa Tengah terhadap produksi nasional cukup signifikan yaitu sebesar 22,15 – 27,93% dan berada di urutan ke-2 setelah Jawa Timur dari total 21 provinsi penghasil garam.

Hal tersebut merupakan potensi yang harus dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah maupun untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.


Ket. Gambar: Rohmat Marzuki menyampaikan Pandum Fraksi dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (28/05/2021).


Oleh sebab itu, menurut Rohmat Fraksi Partai Gerindra menyambut baik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya, namun dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan, yaitu:

Pertama, saat ini banyak nelayan kecil dan tradisional yang memiliki masalah dalam melakukan usahanya, diantaranya banyak nelayan yang melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah-wilayah perairan laut yang stok sumber daya ikannya mengalami overfishing (tangkap lebih), kondisi ini menimbulkan aksi saling serobot wilayah penangkapan masih sering terjadi. Untuk itu Fraksi Partai Gerindra berharap dalam rangka meminimalisir konflik trersebut, alangkah baiknya raperda ini juga mengatur hal-hal yang terkait dengan rambu-rambu wilayah tangkap nelayan berdasarkan kearifan lokal dari masing-masing daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat menciptakan iklim penangkapan ikan yang kondusif.

Kedua, dalam Raperda ini, sebagaimana pasal 58 dan pasal 59 yang pada intinya menyatakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bekewajiban untuk mefasilitasi bantuan pendanaan dan pembiayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dengan menugasi BUMD bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan usaha perikanan dan usaha pergaraman. Berkenaan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk lebih mengoptimalkan keberadaan Bank Jateng sebagai sarana utama penyaluran kredit atau pembiayaan usaha dengan syarat dan prosedur yang mudah dan suku bunga kredit yang relative rendah dan terjangkau.

Ketiga, selanjutnya berkenaan dengan pembudidaya ikan baik itu di laut atau tambak, sebagian besar masih menggunakan teknologi sederhana, hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan, modal dan akses terhadap teknologi. Selain itu tingginya harga pakan dan tidak tersedianya benih unggulan menjadi persoalan lain yang dialami pembudidaya ikan. Kondisi ini menyebabkan usaha budidaya yang dilakukan kurang optimal atau memiliki produktivitas yang rendah. Berkenaan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Gerindra berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat segera menyiapkan sistem budidaya ikan yang efektif dan efisien, dan mengembangkan inovasi teknologi pembenihan ikan berkualitas untuk bisa diadopsi oleh masyarakat perikanan yang menjalankan budidaya ikan skala kecil di seluruh Jawa Tengah.

Keempat, untuk menjamin kepastian usaha pergaraman yang berkelanjutan sebagaimana ketentuan dalam pasal 24 pada raperda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkewajiban untuk melakukan pengendalian kualitas produk pergaraman. Menurut pendapat kami, pengendalian kualitas tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pengembangan inovasi teknologi dan memberikan pemberdayaan kepada petambak garam tradisional melalui pemberian pelatihan, penyuluhan, dan fasilitasi kemitraan usaha dengan koperasi atau Bank BUMD/BUMN agar petambak garam dapat mengembangkan usahanya dan produknya dapat diserap oleh industri.

Kelima, dan yang terakhir, Fraksi Partai Gerindra berharap setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda nantinya akan menjawab segala permasalahan dan kebutuhan hukum serta keadilan dan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Tengah. 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)