SEMARANG- Rohmat Marzuki, S.Hut., Ketua Fraksi
Partai Gerindra DPRD Prov. Jateng menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak
Garam dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (28/05/2021).
Dalam paparannya,
Rohmat menyampaikan bahwa Jawa Tengah memiliki sumberdaya perikanan dan kelautan
yang sangat potensial dengan panjang garis pantai 971,52 km yang terdiri
dari panjang pantai utara sepanjang 645,08 km dan Panjang pantai selatan sejauh
326,44 km.
Selain
itu Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi penghasil garam nasional dengan
sentra produksi berada di Kabupaten Brebes, Demak, Jepara, Pati dan Rembang
dengan total lahan seluas 6.608.78 Ha. Kontribusi produksi garam rakyat di Jawa
Tengah terhadap produksi nasional cukup signifikan yaitu sebesar 22,15 – 27,93%
dan berada di urutan ke-2 setelah Jawa Timur dari total 21 provinsi penghasil
garam.
Hal tersebut merupakan potensi yang harus dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah maupun untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.
Ket. Gambar: Rohmat Marzuki menyampaikan
Pandum Fraksi dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Gubernur Jawa Tengah, Ganjar
Pranowo (28/05/2021).
Oleh sebab itu,
menurut Rohmat Fraksi Partai Gerindra menyambut
baik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan
Petambak Garam untuk dilanjutkan ke
pembahasan berikutnya, namun dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan,
yaitu:
Pertama, saat ini
banyak nelayan kecil dan tradisional yang memiliki masalah dalam melakukan
usahanya, diantaranya banyak nelayan yang melakukan usaha penangkapan ikan di
wilayah-wilayah perairan laut yang stok sumber daya ikannya mengalami overfishing (tangkap lebih), kondisi ini
menimbulkan aksi saling serobot wilayah penangkapan masih sering terjadi. Untuk
itu Fraksi Partai Gerindra berharap dalam rangka meminimalisir konflik
trersebut, alangkah baiknya raperda ini juga mengatur hal-hal yang terkait
dengan rambu-rambu wilayah tangkap nelayan berdasarkan kearifan lokal dari
masing-masing daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
agar dapat menciptakan iklim penangkapan ikan yang kondusif.
Kedua, dalam Raperda
ini, sebagaimana pasal 58 dan pasal 59 yang pada intinya menyatakan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya bekewajiban untuk mefasilitasi bantuan pendanaan
dan pembiayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dengan
menugasi BUMD bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan usaha
perikanan dan usaha pergaraman. Berkenaan dengan hal tersebut,
Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk lebih
mengoptimalkan keberadaan Bank Jateng sebagai sarana utama penyaluran kredit
atau pembiayaan usaha dengan syarat dan prosedur yang mudah dan suku bunga
kredit yang relative rendah dan terjangkau.
Ketiga, selanjutnya
berkenaan dengan pembudidaya ikan baik itu di laut atau tambak, sebagian besar
masih menggunakan teknologi sederhana, hal ini disebabkan kurangnya
pengetahuan, modal dan akses terhadap teknologi. Selain itu tingginya harga
pakan dan tidak tersedianya benih unggulan menjadi persoalan lain yang dialami
pembudidaya ikan. Kondisi ini menyebabkan usaha budidaya yang dilakukan kurang
optimal atau memiliki produktivitas yang rendah. Berkenaan dengan hal tersebut,
Fraksi Partai Gerindra berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat segera
menyiapkan sistem budidaya ikan yang efektif dan efisien, dan mengembangkan
inovasi teknologi pembenihan ikan berkualitas untuk bisa diadopsi oleh
masyarakat perikanan yang menjalankan budidaya ikan skala kecil di seluruh Jawa
Tengah.
Keempat, untuk
menjamin kepastian usaha pergaraman yang berkelanjutan sebagaimana ketentuan
dalam pasal 24 pada raperda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkewajiban
untuk melakukan pengendalian kualitas produk pergaraman. Menurut pendapat kami,
pengendalian kualitas tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pengembangan inovasi
teknologi dan memberikan pemberdayaan kepada petambak garam tradisional melalui
pemberian pelatihan, penyuluhan, dan fasilitasi kemitraan usaha dengan koperasi
atau Bank BUMD/BUMN agar petambak garam dapat mengembangkan usahanya dan produknya
dapat diserap oleh industri.
Kelima, dan yang
terakhir, Fraksi Partai Gerindra berharap setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda
nantinya akan menjawab segala permasalahan dan kebutuhan hukum serta keadilan
dan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak
garam di Jawa Tengah.
Tulis Komentar