Sekjen DPP Gerindra: Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah Harus Ditinjau Ulang

Sekjen DPP Gerindra: Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah Harus Ditinjau Ulang Keterangan Gambar : Ahmad Muzani Sekjen DPP Partai Gerindra (Dok. Muzani)

JAKARTA – Kebijakan pelarangan penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2022 dikritik oleh Gerindra. Aturan larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020.

Ahmad Muzani Ketua Fraksi Gerindra DPR RI menilai larangan penjualan tersebut akan memberatkan masyarakat khususnya rumah tangga pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM.

"Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi COVID-19," kata Muzani dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Selanjutnya, Muzani menerangkan bahwa dampak dari pelarangan tersebut adalah meningkatnya beban produksi akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal, dengan selisih harga sekitar Rp 5.000 per liter. Sehingga dari pelarangan tersebut akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

"Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi. Hal itu akan mempengaruhi daya saing di pasar. Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli mereka," ulas Sekjen Gerindra ini.

Menurut Sekjen DPP Gerindra ini, kebijakan pelarangan penjualan minyak goreng curah ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Dia juga menilai alasan pelarangan minyak goreng curah ini mengada-ada.

"Ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin memperdayakan dan memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat. Di satu sisi ada political will, tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti 'yoyo'. Kebijakan ini kadang ditarik ke atas, kadang dilepas ke bawah, maka Partai Gerindra meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan ini ditinjau ulang atau dicabut," papar Wakil Ketua MPR itu.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)