Serahkan Santunan Kematian Penyadap Getah Pinus, Purwati: Pada Dasarnya Semua Masyarakat Mempunyai Hak yang Sama Agar Mendapat Perlindungan

Serahkan Santunan Kematian Penyadap Getah Pinus, Purwati: Pada Dasarnya Semua Masyarakat Mempunyai Hak yang Sama Agar Mendapat Perlindungan

CILACAP- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Purwati, bekerjasama dengan GUGAH Jateng, LMDH, Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian senilai Rp 42.000.000 untuk keluarga alm. San Haeni, seorang penyadap getah pinus di desa Rejodadi kecamatan Cimanggu kabupaten Cilacap (07/09/2021).

Bantuan tersebut merupakan usulan dari Purwati atas keprihatinannya kepada masyarakat yang sehari-hari bermata pencaharian sebagai penyadap getah pinus agar diberikan jaminan keselamatan maupun kesehatan dalam pekerjaannya.

Purwati yang merupakan anggota Fraksi Gerindra berpendapat bahwa semua masyarakat pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja.

“karena pada dasarnya semua masyarakat mempunyai hak yang sama agar mendapat perlindungan, baik kesehatan maupun keselamatan kerja.” Ungkapnya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)