Tanggapi Permenperind No. 3 tahun 2021, Wachid: Ini Sama Saja Mengingkari Spirit Swasembada Pangan

Tanggapi Permenperind No. 3 tahun 2021, Wachid: Ini Sama Saja Mengingkari Spirit Swasembada Pangan Keterangan Gambar : H. Abdul Wachid, Ketua APTRI yang juga menjadi Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah dan Anggota DPR RI (Dok. gatra.com)

JAKARTA- H. Abdul Wachid, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan spirit swasembada pangan. Hal tersebut ia nyatakan saat menyampaikan penilaiannya tentang Peraturan Menteri Perindustrian No. 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional yang bisa memberikan efek buruk bagi industri gula dalam negeri.

Sebagaimana dilansir dari teropongsenayan.com pada Kamis (29/4/2021), Wachid yang juga anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng II itu menyatakan, “Ini senjata mematikan bagi pabrik gula dalam negeri. Setelah saya kaji dan analisis, misalnya di pasal 5 Permenperind tersebut terbuka celah untuk terus terjadinya impor gula. Ini sama saja mengingkari spirit swasembada pangan dalam hal ini gula berbasis tebu,"

Lebih lanjut, menurut Wachid Permenperind tersebut hanyalah menguatkan Pemenperind sebelumnya, yakni Permenperind No. 10 Tahun 2017 yang mana memberikan ruang bagi pabrik gula rafinasi melakukan impor gula putih untuk memenuhi idiil capacity, sehingga dapat merugikan pabrik gula dalam negeri berbasis tebu.

“Lalu dimana semangat kemandirian dan kedaulatan pangannya kalau aturan yang ada justru seperti senjata yang menikam bangsanya sendiri," tegas Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah itu.

Masih dilansir dari teropongsenayan.com, Wachid mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk mengangkat pertanian dalam negeri dan mewujudkan swa sembada pangan. Sebab adanya Pemenperind tersebut hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.

"Yakni memperkuat dan melegitimasi praktek-praktek kartel yang selama ini justru menghambat semangat swasembada gula. Ibaratnya mereka berhasil melakukan konsolidasi dalam wadah bernama Permenperind guna kepentingan pribadi dan kelompoknya saja,"

Hal yang lebih aneh lagi menurut Wachid adalah dalam permenperind tersebut hanya pabrik-pabrik gula tertentu yang diberikan izin impor, namun pabrik gula berplat merah (milik negara) malah tidak diberikan izin impor.

"Dua Permenperind yang saya jelaskan tadi justru melumpuhkan dan mematikan hulu sampai hilir yaitu mematikan mulai dari industri, pabrik gula hingga para petani tebu kita. Yang jelas Permenperind tersebut hanya menyuburkan praktek importasi gula, sementara tebu dalam negerinya justru malah berkurang. Ini ironis ditengah cita-cita swasembada pangan dalam hal ini gula." Pungkasnya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)