Semarang - Anggota
DPRD Jawa Tengah dari Fraksi Gerindra, Sudarsono menyambut baik keputusan Presiden Prabowo
Subianto untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja
Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah berani yang
menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam dan
memperjuangkan hak masyarakat adat.
Anggota DPRD juga
Pengurus DPD Gerindra Jawa Tengah itu menyatakan bahwa pencabutan izin tambang tersebut merupakan
kabar yang menggembirakan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu ia sampaikan saat ditemui media,
Selasa (10/6/2025).
"Ini adalah kabar baik bagi kita semua. Presiden
Prabowo telah mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan Geopark Raja Ampat,
simbol kebanggaan nasional kita," kata Sudarsono.
Menurutnya, keputusan ini mencerminkan keberpihakan negara
terhadap lingkungan hidup serta menghargai hak-hak masyarakat lokal yang selama
ini terdampak oleh aktivitas pertambangan.
"Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan mendengarkan
suara rakyat. Kepemimpinan Presiden Prabowo terbukti pro-lingkungan dan
pro-rakyat," tegasnya.
Sudarsono juga menegaskan bahwa Partai Gerindra konsisten
mendukung kebijakan yang berorientasi pada keseimbangan antara pembangunan dan
pelestarian alam. Ia berharap pengelolaan tambang di masa mendatang dilakukan
secara lebih bijak dan bertanggung jawab.
"Sumber daya alam seperti tambang harus dikelola untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Kami berharap hasil nikel dari Pulau Gag
ke depan benar-benar membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat," katanya.
Rehabilitasi Ekosistem dan Peran Aktif Masyarakat
Dalam keterangannya, Sudarsono turut menyoroti pentingnya
rehabilitasi lingkungan dan reboisasi pasca-tambang. Ia menekankan bahwa upaya
pemulihan ekosistem harus menjadi syarat utama dalam setiap aktivitas
pertambangan.
"Lahan bekas tambang perlu direhabilitasi secara
berkelanjutan. Reboisasi dengan tanaman lokal sangat penting agar fungsi
ekologis kawasan bisa kembali pulih," jelasnya.
Lebih dari itu, ia mengajak pemerintah dan pelaku usaha
untuk secara aktif melibatkan masyarakat lokal dalam setiap proses, dari tahap
perencanaan hingga pasca-produksi.
"Masyarakat setempat harus diberi ruang dan peran, baik
melalui pemberdayaan ekonomi, lapangan kerja, maupun program CSR yang jelas dan
berkelanjutan," tambah Sudarsono.
Sudarsono menutup dengan menyatakan bahwa keputusan ini
adalah momen penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola
pertambangan di Indonesia.
"Ini saatnya kita membangun sistem pengelolaan tambang yang lebih adil, lestari, dan berpihak pada kepentingan generasi masa depan," pungkasnya.
Arahan Langsung dari Presiden
Keputusan tegas pemerintah ini disampaikan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Jumpa pers tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Mensesneg
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan IUP ini merupakan instruksi langsung
dari Presiden Prabowo Subianto.
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," tegas Prasetyo Hadi.
***
Artikel ini telah tanyang di Pikiran
Rakyat Jateng dengan judul " Anggota DPRD Jateng Sudarsono: Pencabutan IUP
di Raja Ampat, Bukti Nyata Prabowo Pro-Lingkungan dan Rakyat"
Tulis Komentar