Gerindra Minta Peraturan Menteri Tentang Pencairan JHT di Usia 56 Dicabut

Gerindra Minta Peraturan Menteri Tentang Pencairan JHT di Usia 56 Dicabut

JAKARTA- Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta pemerintah mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan pekerja saat berusia 56 tahun.

Muzani mengatakan dana JHT menjadi harapan utama para pekerja ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu dirinya meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk mencabut aturan tersebut.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja, baik buruh pabrik maupun perkantoran," kata Muzani.

Lanjutnya, di tengah badai pandemi yang belum juga mereda dan banyak dari masyarakat yang terkena PHK, dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini kebijakan Permenaker 2/2022 ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi.

Masih menurutnya, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30% dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun dinilai bukan solusi tepat.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)