Semarang-
Komisi E DPRD Jawa Tengah Yudi Indras mendorong adanya regulasi terkait upah
minimum guru menyusul penetapan UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jateng.
Sebab, kenyataannya
hingga saat ini gaji guru non PNS di sekolah-sekolah di Jateng masih banyak
yang di bawah nominal UMK.
Dia mengatakan,
profesi guru tidak bisa disamakan dengan buruh karena memiliki tanggungjawab
mendidik dan mencetak generasi yang berkualitas.
“Guru itu kan mikir,
bukan buruh. Mestinya tidak sebatas UMK. Saya mendorong regulasi ada upah
minimum guru,” kata Yudi di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumat
(27/11/2020).
Menurut Yudi,
pemberian gaji yang sesuai beban kerja itu penting.
Apalagi dalam
mengimplementasikan program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kemendikbud,
guru dituntut inovatif dan bisa memberikan pelajaran dengan menarik.
Namun, kata dia,
bagaimana mungkin guru bisa inovatif jika kebutuhan pokoknya saja belum
terpenuhi.
“UMK itu kan untuk
memenuhi kebutuhan pokok. Nah bagaimana mungkin jika guru yang nyambi ojek
online atau nyambi kerja lainnya akan memikirkan inovasi pembelajaran di
kelas,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng ini.
Dia juga mengritisi
peralihan kurikulum pendidikan yang kini menjadi Merdeka Belajar.
Dikatakannya,
peralihan tak bisa seperti membalikkan tangan karena harus melihat kesiapan
sarana dan prasarana sekolah, pendidik dan tenaga kependidikannya.
“Maka saya mendorong
standar gaji untuk guru. Gaji memang bukan yang utama, tapi itu menjadi salah
satu tolok ukur upaya pemerintah memberikan kesejahteraan pada guru,”
ungkapnya.
Sementara itu, Plt
Kadisdikbud Jateng, Padmaningrum mengatakan, saat ini di Jateng ada sebanyak
22.000 guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). Pemprov Jateng
telah berupaya memberikan tambahan insentif bagi mereka.
Belum lagi ditambah
dengan guru-guru sekolah milik yayasan yang gajinya begitu minim.
“Problematika di
bidang pendidikan itu memang banyak. Tapi secara bertahap diselesaikan,”
katanya.
Sumber : Kompas.com
Tulis Komentar