DPC Gerindra Rembang Membuka Posko Aduan Keterlambatan THR

DPC Gerindra Rembang Membuka Posko Aduan Keterlambatan THR

Rembang – Mendekati Hari Raya Idul Fitri salah satu tradisi dan bahkan sudah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh pengusaha adalah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya. THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.


Selain itu THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 Hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam PermeNaker No 6 Tahun 2016, pasal 5 ayat 4.


Menyikapi hal tersebut, DPC Partai Gerindra Kabupaten Rembang membuat program “Posko Peduli Keterlambatan Penerimaan THR 2021”. Posko tersebut secara resmi telah di-launching pada hari Rabu, 28 April 2021 bertempat di kantor DPC Gerindra Rembang, Jl. Raya Lingkar Selatan Mondoteko-Rembang.


Puji Santoso selaku Sekretaris DPC menerangkan bahwa program posko tersebut sebagai wujud kepedulian DPC Gerindra Rembang untuk membantu para pekerja mendapatkan haknya-haknya, dalam hal ini THR sesuai PermeNaker tentang Tunjangan Hari Raya Keagaman bagi pekerja/buruh di Perusahaan.


Guna mengawal program tersebut, DPC Gerindra Rembang membentuk tim advokasi yang secara khusus akan menangani apabila terdapat laporan keterlambatan atau permasalah THR dari masyarakat yang mengadu.


“Tim Advokasi siap membantu para pekerja atau buruh perusahaan yang mengalami permasalahan hak nya untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.” Pungkas Puji Santoso


(adm)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)