Jakarta– Pembentukan
Komponen Cadangan (Komcad) sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi),
akan segera berlangsung. Namun demikian, Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
lebih dulu akan melakukan sosialisasi tahap pertama pada akhir Januari 2021.
Menurut catatan yang
diperoleh VIVA Militer dari situs resmi
Kementerian Pertahanan, Komponen Cadangan berbeda dengan Wajib Militer.
Komponen Cadangan adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat
dilatih dasar kemiliteran, dan diorganisir dengan status tetap sipil.
Pembentukan Komcad
sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021, tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-indang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Nasonal (PSDN). Komcad sendiri nantinya akan terbagi menjadi tiga kelompok
matra, Komcad Darat, Komcad Laut dan Komcad Udara.
Sementara itu, Juru
Bicara Kemnhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut bahwa pada tahap awal Komcad
akan ditargetkan mampu menjaring 25 ribu peserta.
"Tahap awal 25
ribu," ucap Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen TNI Prabowo
Subianto Djojohadikusumo, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Status Komponen
Cadangan hanya akan berubah lewat proses mobilisasi menjadi kombatan atau militer.
Saat itu, para anggota Komponen Cadangan berada di bawah dan wajib patuh
terhadap hukum militer.
Beberapa persyaratan
yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang ingin masuk dalam Komcad
adalah berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Satu hal yang terpenting
adalah tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh
Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Jika persyaratan
tersebut telah dipenuhi, maka calon anggota Komponen Cadangan akan melewati
tahapan berikutnya seperti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Andai
berhasil lulus, maka calon anggota Komponen Cadangan akan mendapatkan pelatihan
militer selama tiga bulan.
Selama menjalani
pelatihan dasar militer, calon anggota Komcad akan menerima uang saku,
perlengkapan lapangan, perawatan kesehatan, serta jaminan perlindungan
kecelakaan kerja dan kematian.
Sumber : viva.co.id
Tulis Komentar