Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen
pemerintah untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia pada tahun 2026
melalui perluasan lapangan kerja yang terstruktur dan berkelanjutan. Penegasan
tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam taklimat Rapat Koordinasi Nasional
(Rakornas) Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International
Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Dalam arahannya, Presiden menyampaikan bahwa
pengentasan kemiskinan ekstrem tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan
harus melalui transformasi ekonomi rakyat yang menyentuh langsung akar
persoalan, terutama di sektor ketenagakerjaan, pangan, dan ekonomi desa. Dua
program strategis yang menjadi tulang punggung kebijakan tersebut adalah
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program Makan Bergizi Gratis
(MBG).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan
tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Prinsip
konstitusional ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur sektor pangan
dan perekonomian desa secara strategis demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah menargetkan angka kemiskinan
ekstrem mencapai 0 persen pada akhir tahun 2026, dengan tingkat kemiskinan
nasional diturunkan ke kisaran 6,5–7,5 persen. Fokus utama kebijakan ini
diarahkan kepada sekitar 2,35 juta warga miskin ekstrem berdasarkan data
terkini, yang pelaksanaannya didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2025 serta koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Sosial.
Selain itu, strategi pengentasan kemiskinan
juga diperkuat melalui pembangunan 166 sekolah asrama dan Sekolah Rakyat,
termasuk untuk guru honorer, serta penciptaan sekitar 3,5 juta lapangan kerja
baru di berbagai sektor produktif.
Salah satu program unggulan adalah Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih yang dirancang untuk memutus rantai pasok panjang
dan memperkuat posisi tawar petani serta nelayan. Pemerintah menargetkan
pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Hingga saat ini,
sebanyak 108 unit telah aktif dan ditargetkan seluruh koperasi tersebut dapat
beroperasi dalam tiga bulan ke depan.
Program ini tidak hanya membangun
sentra-sentra ekonomi desa, tetapi juga bertujuan menstabilkan harga pangan,
memperkuat swasembada pangan nasional, serta menjadikan Indonesia sebagai
lumbung pangan dunia. Dari pengembangan 80.000 koperasi desa tersebut,
diperkirakan akan tercipta lebih dari 2 juta lapangan kerja baru bagi
masyarakat di perdesaan.
Di sektor ketenagakerjaan lainnya, Program
Makan Bergizi Gratis (MBG) diproyeksikan menyerap lebih dari 1,5 juta tenaga
kerja dan menjangkau sekitar 15 juta anak sekolah di seluruh Indonesia. Program
ini dinilai mampu menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,38 poin persentase
sekaligus menekan prevalensi stunting secara signifikan.
Melalui MBG, setiap penerima manfaat
diperkirakan memperoleh hingga dua juta porsi makanan bergizi setiap tahun,
yang turut meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat miskin hingga 28 poin
persentase. Dampak program ini juga dinilai mempercepat pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya di
bidang gizi dan pengentasan kemiskinan.
Pemerintah menyatakan optimisme bahwa kedua
program tersebut akan menjadi penggerak utama transformasi ekonomi rakyat.
Presiden Prabowo pun menegaskan tekad pemerintah untuk mewujudkan Indonesia
bebas kelaparan melalui implementasi kebijakan yang cepat, terukur, dan
terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa
Merah Putih diharapkan tidak hanya memperkuat kendali negara terhadap ketahanan
pangan nasional, tetapi juga menjadi instrumen utama penghapusan kemiskinan
ekstrem pada tahun 2026. Dengan pendekatan ekonomi berlandaskan kekeluargaan
serta penciptaan lapangan kerja yang luas, kebijakan ini diyakini mampu
mewujudkan perekonomian yang adil, berdaulat, dan sejahtera sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Tulis Komentar