Menuntaskan Kemiskinan Ekstrem 2026 lewat Perluasan Lapangan Kerja

Menuntaskan Kemiskinan Ekstrem 2026 lewat Perluasan Lapangan Kerja

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia pada tahun 2026 melalui perluasan lapangan kerja yang terstruktur dan berkelanjutan. Penegasan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam taklimat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Dalam arahannya, Presiden menyampaikan bahwa pengentasan kemiskinan ekstrem tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui transformasi ekonomi rakyat yang menyentuh langsung akar persoalan, terutama di sektor ketenagakerjaan, pangan, dan ekonomi desa. Dua program strategis yang menjadi tulang punggung kebijakan tersebut adalah Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Prinsip konstitusional ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur sektor pangan dan perekonomian desa secara strategis demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen pada akhir tahun 2026, dengan tingkat kemiskinan nasional diturunkan ke kisaran 6,5–7,5 persen. Fokus utama kebijakan ini diarahkan kepada sekitar 2,35 juta warga miskin ekstrem berdasarkan data terkini, yang pelaksanaannya didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Sosial.

Selain itu, strategi pengentasan kemiskinan juga diperkuat melalui pembangunan 166 sekolah asrama dan Sekolah Rakyat, termasuk untuk guru honorer, serta penciptaan sekitar 3,5 juta lapangan kerja baru di berbagai sektor produktif.

Salah satu program unggulan adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dirancang untuk memutus rantai pasok panjang dan memperkuat posisi tawar petani serta nelayan. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 108 unit telah aktif dan ditargetkan seluruh koperasi tersebut dapat beroperasi dalam tiga bulan ke depan.

Program ini tidak hanya membangun sentra-sentra ekonomi desa, tetapi juga bertujuan menstabilkan harga pangan, memperkuat swasembada pangan nasional, serta menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. Dari pengembangan 80.000 koperasi desa tersebut, diperkirakan akan tercipta lebih dari 2 juta lapangan kerja baru bagi masyarakat di perdesaan.

Di sektor ketenagakerjaan lainnya, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diproyeksikan menyerap lebih dari 1,5 juta tenaga kerja dan menjangkau sekitar 15 juta anak sekolah di seluruh Indonesia. Program ini dinilai mampu menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,38 poin persentase sekaligus menekan prevalensi stunting secara signifikan.

Melalui MBG, setiap penerima manfaat diperkirakan memperoleh hingga dua juta porsi makanan bergizi setiap tahun, yang turut meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat miskin hingga 28 poin persentase. Dampak program ini juga dinilai mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya di bidang gizi dan pengentasan kemiskinan.

Pemerintah menyatakan optimisme bahwa kedua program tersebut akan menjadi penggerak utama transformasi ekonomi rakyat. Presiden Prabowo pun menegaskan tekad pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas kelaparan melalui implementasi kebijakan yang cepat, terukur, dan terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tidak hanya memperkuat kendali negara terhadap ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi instrumen utama penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2026. Dengan pendekatan ekonomi berlandaskan kekeluargaan serta penciptaan lapangan kerja yang luas, kebijakan ini diyakini mampu mewujudkan perekonomian yang adil, berdaulat, dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)